DITANGKAP SAAT MELAWAN ARUS LALIN

Dini Hari, Sepoket Sabu Ditemukan Dalam Mobil

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka MS dengan barang bukti yang disita anggota Kepolisian. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meneriman limpahan kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dari anggota piket Satuan Sabhara Polresta Samarinda, Minggu (5/8/2018) pagi.

Kasus yang terjadi di Ringroad 2, Jalan H Anang, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial MS (44) warga Jalan Bung Tomo, Gang 05, RT 23, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, dari tangan tersangka anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa 1 poket Sabu seberat 1,05 Gram/Brutto, 1 unit Mobil KT 1593 BO, 1 unit HP Nokia warna hitam, dan 1 lembar lakban warna hitam.

Berdasarkan laporan yang diterima, jelas Ipda Edi, kronologis penangkapan terhadap tersangka bermula saat sekitar Pukul 05:45 Wita pelapor dan saksi melaksanakan Patroli melihat pengendara roda 4 jenis Honda Jazz dengan Nomor Polisi KT 1593 BO melawan arus lalu lintas (Lalin) di Jalan P Antasari. Setelah itu anggota Patroli melakukan pengejaran.

Dalam proses pengejaran anggota Patroli membunyikan suara sirene untuk memberi tanda agar mobil tersebut berhenti, namun tidak diindahkan sehingga pengejaran terus dilakukan sampai di Ringroad 2 SMU Negeri 1 Samarinda.

“Mobil tersebut terhenti karena menabrak Portal sekolah,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Anggota Patroli kemudian mengamankan pengemudi dan memeriksa kendaraan tersebut, dan menemukan 1 poket Narkotik jenis Sabu-Sabu yang ditemukan di bawah pedal gas. Setelah itu pengemudi sebagai terlapor dan penumpang sebagai saksi diamankan ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pengggeledah ditemukan 1 poket Sabu seberat 1,05 Gram/Brutto di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka,” tandas Ipda Edi.

Tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun. (HK.net)

Penulis : Lukman