Raih 65,5 Persen Suara Pada Sampel Data Masuk 61,8 Persen
Quick Count Internal, Rudy-Seno Unggul di Pilgub Kaltim
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji berdasarkan hasil perhitungan cepat yang dilakukan secara internal di 267 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 6.274 TPS di seluruh Kaltim, unggul atas Paslon nomor urut 1 Isran-Hadi.
Hal itu diungkapkan Rino Thirtana, Komandan Saksi dan Tabulasi Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kaltim, Rabu (27/11/2024) Pukul 17:07 Wita.
Menurut Rino, data TPS yang masuk hingga Pukul 17:07 Wita berjumlah 61,8 persen dengan perolehan suara Paslon nomor urut 2 sebesar 56,5 persen. Sedangkan Paslon nomor urut 1 sebesar 43,5 persen.
Rino menyatakan bahwa metode quick count yang digunakan berbasis data langsung dari TPS, bukan dari persepsi pemilih, dan dirancang menggunakan metode statistik yang ketat, termasuk bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Dari tren yang kami amati sejak awal penghitungan hingga kini, angka persentase untuk Paslon 02 stabil di kisaran 55–58 persen. Data ini sangat konsisten, baik dari hasil real count maupun quick count,” ujar Rino di hadapan puluhan Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim.
Baca Juga:
- Ribuan Warga Samarinda Hadiri Kampanye Cagub-Cawagub Kaltim Rudy-Seno
- Tudang Sipulung, Perantau Asal Sulsel Deklarasi Dukung Rudy-Seno di Pilgub Kaltim
- Pilgub Kaltim, Kampanye Nuansa Religi Rudy-Seno Lewat Tabligh Akbar
Ia menambahkan, proses quick count dilakukan dengan metode statistik standar yang sering digunakan dalam Pemilu. Dengan bantuan AI, perhitungan dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien, memastikan akurasi data dalam waktu singkat.
Menurut Rino, timnya mulai optimistis menyatakan kemenangan Paslon 02 jika data quick count mencapai 70 persen dari total sampel TPS.
“Saat ini, data yang masuk sudah 65 persen, jadi tinggal menunggu beberapa persen lagi untuk bisa menyatakan hasil akhir dengan lebih pasti,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan hasil antara quick count dan real count sangat kecil, berkisar antara 0,5–1 persen. Tren ini menunjukkan bahwa, hasil akhir tidak akan jauh berbeda dari angka yang saat ini ditampilkan. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman