Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp1,3 Milyar
Perkara Korupsi Perumahan KPN Kutim, Komanditer CV Berkat Kaltim Didakwa

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2019, memasuki babak baru, Kamis (2/1/2025) siang.
Setelah beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diana Marini Riyanto SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim mendakwa 4 orang dalam perkara ini, masing-masing Terdakwa Subair, Darmawati, Muhammad Hamdan, Suriansyah, dan perkaranya telah diputus.
Kecuali Terdakwa Subair yang tengah mengajukan upaya hukum Kasasi, tiga terdakwa lainnya telah menerima putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.
Pada perkara kali ini, JPU Diana mendakwa Rusdi Noor selaku Persero diam (Komanditer) CV Berkat Kaltim. Dalam Dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa Rusdi Noor memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Rusdi Noor selaku Persero diam (Komanditer) pada CV Berkat Kaltim sebesar sejumlah Rp1,3 Milyar.
“Atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, dan saksi Subair selaku Kuasa Direktur CV Berkat Kaltim sebesar Rp3.683.821.814,-, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp4.983.821.814,00,” sebut JPU Diana dalam Dakwaanya.
Kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2019, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1616/PW17/5/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Pendekatan Keadilan Restoratif, 1.985 Perkara Diselesaikan Kejagung Tahun 2024
- Terdakwa Surya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Rp500 Juta
- Pangdam VI/Mlw Disambut Tradisi Tepung Tawar Sebagai Tanda Kehormatan
Terdakwa Rusdi Noor didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair, Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap Dakwaan tersebut, Terdakwa Rusdi Noor nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukum (PH) yang mendampinginya, mengatakan tidak mengajukan Eksepsi.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH akan dilanjutkan, Kamis (9/1/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman