Kejagung Bentuk 4.654 Rumah Restorative Justice
Pendekatan Keadilan Restoratif, 1.985 Perkara Diselesaikan Kejagung Tahun 2024
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Beberapa jam sebelum pergantian akhir tahun 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar Konferensi Pers menyampaikan capaian kinerja selama satu tahun.
Jaksa Agung ST Burhanudddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1101/095/K.3/Kph.3/12/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (31/12/2024) mengungkapkan kinerja berbagai Bidang Kejaksaan.
Salah satunya, Bidang Tindak Pidana Umum. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun lingkup Bidang Tindak Pidana Umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga melaksanakan eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Harli mengungkapkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024. Sejak Januari hingga Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara.
“Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi,” ungkap Harli.
Baca Juga:
- Terdakwa Surya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Korupsi Rp500 Juta
- Pangdam VI/Mlw Disambut Tradisi Tepung Tawar Sebagai Tanda Kehormatan
- Kejaksaan Agung Ungkap Capaian Kinerja PIDSUS Tahun 2024
Selama Januari hingga Desember 2024, terdapat 171.233 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk di Bidang Tindak Pidana Umum. 131.378 jumlah berkas yang diterima, 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.
Harli juga mengungkapkan capaian kinerja Badan Pemulihan Aset. Diungkapkan Harli, badan ini merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI.
“Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Harli.
Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2024. Jumlah keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset berupa Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang.
Jumlah Penyelesaian (Penyelamatan dan Pemulihan Aset) Barang Rampasan Negara:
- Lelang Eksekusi : Rp208.481.952.475,-
- Setoran Uang Tunai : Rp664.761.775.238,-
- Penyelesaian Uang Pengganti : Rp211.807.709.732,-
- Penjualan Langsung : Rp302.774.894.818,-
Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058.
“Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik, dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.” tandas Harli. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman