BAWA SABU-SABU

2 Orang Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Berita Utama Kepolisian Polres
Kedua tersangka dengan barang bukti Sabu yang ditemukan Polisi saat penggeledahan dilakukan. (foto:ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Bagai jamur yang tumbuh di musi hujan, mungkin seperti itulah gambaran peredaran Narkoba di Samarinda saat ini. Bagaimana tidak, meski setiap hari ada penangkapan pelaku peredaran barang terlarang tersebut, namun seakan tidak ada habisnya.

Terakhir, setelah menangkap seorang oknum Mahasiswa dan 4 orang lainnya di tempat yang berbeda, jajaran Kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, kembali menangkap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 2 orang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto menjelaskan, penangkapan kedua tersangka masing-masing berinisial Su (42), warga Jalan Bandang Raya, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, dan Ma (33) juga warga warga Jalan Bandang Raya, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang terjadi di Jalan Gerilya, di pinggir jalan Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang, Kamis (24/5/2018).

“Anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan yang bersangkutan. Dari hasil geledah ditemukan satu poket Sabu seberat 0,32 Gram/Brutto yang digenggam Ma,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (24/5/2018) siang.

Selain Sabu, Polisi juga menyita dari tersangka 1 unit kendaraan roda 2 jenis Honda Supra KT 6064 NB.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun. (Lukman)