TERBUKTI MENYEDIAKAN NARKOBA

Niat Cari Untung, Seorang IRT Malah Masuk Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Barang bukti yang mengantarkan Darmiati masuk Penjara. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untung tak dapat diraih, malangpun tak dapat ditolak. Mungkin kalimat itulah yang patut diterima Darmiati Binti Matnor (32), seorang ibu rumah tangga (IRT) setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Aggota Rustam SH dan Budi Santoso SH, Selasa (17/7/2018) sore.

Berawal dari keinginannya meraih keuntungan dengan berbisnis Narkoba jenis Sabu, namun sebelum aksinya berhasil keburu ditangkap anggota Kepolisian. Kasusnyapun akhirnya “berlabuh” di Pengadilan.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Darmiati akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim.

Hukuman ini sebenarnya sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka selama persidangan dinyatakan terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kedua.

Ihwal kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Polsekta Palaran di Jalan Dwi Kora, dekat Jembatan Mahkota 2, RT 22, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, Sabtu (10/3/2018) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Ia ditangkap usai membeli Sabu-Sabu dari Deni (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Perjuangan Samarinda, seberat 0,50 Gram/Brutto atau 0,12 Gram/Netto seharga Rp600 Ribu, atas pesanan seseorang yang mengaku bekerja di perusahaan Batubara namun tidak dikenalnya.

Saat digeledah anggota Kepolisian, Sabu satu poket tersebut ditemukan dalam gulungan uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 di genggaman tangan kirinya.

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

 

Penulis : Lukman