1 Orang Langsung Bebas

Natal 2019, 17 Narapidana Rutan Kelas II A Samarinda Dapat Remisi 1 Bulan

Berita Utama Kejaksaan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi khusus kepada 17 WBP Rutan Kelas II A Samarinda pada hari Natal 2019. (foto : 1st)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sebanyak 17 Narapidana di Kota Samarinda khususnya Rutan Kelas II A, mendapatkan remisi khusus pada Natal Tahun 2019 ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2019.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda Wahyu Susetyo membuka pemberian remisi khusus Natal 2019 ini dengan membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya yang dibacakan Karutan,  Yasonna Mengatakan, “Kelahiran Yesus di dunia tidak hanya menjadi milik umat Kristen saja, melainkan merupakan milik peradaban manusia. Sesuai dengan tema Natal Tahun 2019 “Hiduplah Sebagai Sahabat bagi Semua Orang”, dengan penuh suka cita, kita merayakan pesta kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus, Raja Damai, yang datang untuk merubuhkan tembok pemisah, yakni perseteruan yang memecah-belah umat manusia,” ujarnya.

Dalam penyerahan remisi khusus inipun, Kepala Rutan Kelas IIA Wahyu Susetyo berpesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk aktif mengikuti kegiatan keagamaan seperti ibadah harian.

“Warga Binaan Pemasyarakatan itu harus aktif beribadah, selain itu syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi. Ibadah itu kewajiban kita sebagai umat beragama. Jadi buat WBP jangan malas untuk beribadah,” ujar Wahyu di Rutan Samarinda, Rabu (25/12/2019).

Selain itu, Karutan Kelas II A ini juga menjelaskan remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, sesuai ketentuan dan Perundangan yang berlaku.

Dari 17 Narapidana penerima remisi, 1 orang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus ini. Pembacaan penerima remisi khusus ini dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rakhmad Hidayat.

“17 orang yang menerima remisi khusus kali ini didominasi oleh narapidana kasus Narkotika berjumlah 12 orang, dan 2 orang narapidana perlindungan anak, serta 2 orang narapidana pencurian, dengan 1 narapidana penggelapan. Satu orang dinyatakan bebas setelah dinyatakan mendapatkan remisi 15 hari,” ucap Rakhmad.

Rakhmad juga menjelaskan, rata-rata semua Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan mendapatkan 1 bulan potongan masa tahanan diremisi khusus Natal 2019 ini.

Apel pemberian remisi khusus Natal ini dilakukan setelah ibadah perayaan Natal bersama Warga Binaan Pemasyarakatan berserta pegawai sipir. Perayaan ibadah Natal itu berjalan dengan hikmat.

Nicky April William Simboh selaku Kepala Pengamanan Rutan Kelas II A Samarinda yang hadir dalam ibadah perayaan Natal itu berpesan, agar warga binaan pemasyarakatan menjalankan tema Natal 2019 ini.

“Hiduplah sebagai sahabat bagi semua orang, harus mampu kita lakukan bersama. Selain menjaga keamanan Rutan. Kita juga berperan menjadi individu yang baik, bagi saudara-saudara kita di lingkungan Rutan ini. Karena sebagai sahabat kita bisa berbagi kasih dan menjaga toleransi sesama umat,” jelas Nicky. (*/HK.net)

Editor : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *