KORUPSI DANA PILWALI 2015

Mantan Ketua Panwas Pilwali Balikpapan Dihukum Penjara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi  dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wali Kota Balikpapan tahun 2015 divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, Selasa (10/7/2018) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin AF Joko Sutrisno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 4 bulan penjara kepada Muhammad Agung Sumarna, mantan Kepala Sekretariat, Alfian Nur, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat, dan Jumiko, mantan Ketua Panwaslu.

Selain dijatuhi hukuman penjara, ketiganya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti. Untuk terdakwa Jumiko, membayar uang pengganti Rp325.919.197,-. Kemudian Muhammad Agung Sumarna membayar uang pengganti sebesar Rp260.623.597,-. Sedangkan untuk Alfian Nur diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp314.196.097,-.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Tajerimin SH yang didampingi Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang menutut ketiganya selama 5 tahun pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor bermula dari Pilwali Kota Balikpapan tahun 2015. Saat itu Panwaslu Kota Balikpapan menerima dana hibah sebesar Rp7.053.000.000,00 dari Pemerintah Kota Balikpapan. Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, ditemukan adanya kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan sebesar Rp969.403.891,00.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) masing-masing Dientia Dinnear SH MH dan Neni Ariyanti SH untuk terdakwa Muhammad Agung Sumarna, Manshuri SH dan Rusbandi SH untuk terdakwa Alfian Nur, dan Danny SH untuk Jumiko menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” sebut Dientia Dinnear mewakili terdakwa.

Begitu juga JPU menyatakan hal yang sama, pikir-pikir.

Ketiga terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, menerima atau banding atas vonis Majelis Hakim tersebut. (HK.net)

 

Penulis : Lukman