Diduga Terlibat Perkara Gratifikasi
Kejaksaan Geledah Rumah Oknum PNS Inspektorat Sumsel

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Seorang oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial EK ditetapkan sebagai Tersangka, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Gratifikasi.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan di kediaman Tersangka, Kamis (18/1/2024)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Siaran Pers NOMOR : PR – 04/L.6.2/Kph.2/01/2024 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Vanny Yulia Eka Sari, yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024.
Dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan terhadap Rumah Tersangka EK yang beralamat di Jalan Lettu Karim Kadir, Perum Mitra Permai, Blok C, RT 024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Vanny.
Baca Juga:
- Marbot Masjid Kena Tipu Rp60 Juta, Tergiur Iklan Jual Mobil di Facebook
- Kejagung Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan
- 19 Poket Sabu Diamankan Polisi Samarinda dari Tangan S
Dalam perkara ini, lanjut Vanny, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Penggeledahan tersebut dipimpin Iwan Arto selaku Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman