Kerugian Keuangan dan Perekonomian Negara Rp285 Trilyun

Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Korupsi di Pertamina

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
8 dari 9 tersangka baru dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023. Satu tersangka belum ditahan berinisial MRC. (foto: Exclusive)
8 dari 9 tersangka baru dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023. Satu tersangka belum ditahan berinisial MRC. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Perkembangan terakhir menyebutkan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara tersebut, Kamis (10/7/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 610/037/K.3/Kph.3/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, dari hasil penyidikan Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021-Juni 2023.

AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-51/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-52/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017-November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia.  Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-43/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka DS selaku selaku VP Crude dan Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka AS selaku Direktur Gas, Pertochemical dan New Business, PT Pertamina International Shipping, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.50/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka HW selaku mantan SVP Integreted Supply Chain 2018-2020, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019-Oktober 2021, dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021.

Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-44/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.49/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

“Masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak, yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” jelas Harli.

Penyimpangan tersebut, lanjut Harli, dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah; perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah; perencanaan dan pengadaan /impor BBM; Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;

Selanjutnya, penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM); Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN yang dijual di bawah harga dasar.

Harli juga menyampaikan peran masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara.

Tersangka AN memiliki beberapa peran yaitu, melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;

“Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum,” ungkap Harli.

Kemudian AN juga melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ.

Selanjutnya, Tersangka AN melakukan proses penjualan Solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta; dan berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

Tersangka HB bersama Tersangka AN, berperan mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum, yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;

Tersangka HB melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina, atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak.

Tersangka TN berperan melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier, yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang.

Dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar, dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF berpean melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN), dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut.

Padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pada waktu yang sama, Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.

Tersangka AS bersama-sama Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13%, dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di markup menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD3.765.712.

Bersama-sama Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar Kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara, dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Tersangka HW berperan melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte Ltd, sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021.

Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang), dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang.

Tersangka HW juga menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan Solar kepada pihak swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar.

Tersangka MH bersama-sama tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte Ltd, dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021.

Yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading PteLtd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga, yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang.

Tersangka IP bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS, melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.

Sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung, dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW.

Sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS, dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.

Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN, dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

“Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun),” beber Harli.

Baca Juga:

Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025.

Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 untuk Tersangka AN, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka HB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN- 37/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka TN di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan NegeriJakarta Selatan.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.36/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, atas nama Tersangka DS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-40/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, atas nama Tersangka AS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-.35/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, atas nama Tersangka HW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, atas nama Tersangka MH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-39/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, atas nama Tersangka IP di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS juga telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *