Tersangka BS dan AHA

Kejagung Periksa Lima Saksi, Perkara Penjualan Emas 1.136Kg

Berita Utama Kejaksaan Nasional
AHA, GM PT Antam Tbk tahun 2018 Tersangka korupsi. Meski tangan diborgol, ia masih tersenyum. (foto: Exclusive)
AHA, GM PT Antam Tbk tahun 2018 Tersangka korupsi. Meski tangan diborgol, ia masih tersenyum. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan, dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam yang menyebabkan kerugian bagi PT Antam Tbk senilai 1.136Kg Emas logam mulia, atau kurang lebih senilai Rp1,266 Trilyun jika dikonversikan dengan harga emas per hari Kamis (1/2/2024), terus didalami Kejaksaan.

Teranyar, Selasa 06 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara yang terjadi tahun 2018.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 105/020/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa.

Baca Juga:

Kelima saksi masing-masing MIS selaku ICT Asmen Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017-2019.

DM selaku Depository Office UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2018-2019. YP selaku VP Precious Metal Sales dan Marketing UBPP LM Pulo Gadung tahun 2017-2019.

Selanjutnya, S selaku Asmen Security UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung tahun 2013-2019. Dan NPW selaku Asmen Trading UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

“Kelima orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” jelas Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *