Sekprov Kaltim Masih Dijabat Plt
Hak Interpelasi DPRD Kaltim, Ananda : Dijadwal Sudah Ada
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pengajuan Hak Interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kepada Gubernur Kaltim Isran Noor terkait pejabat Sekprov Kaltim, sempat menghilang dan dikabarkan batal.
Berdasarkan jadwal yang telah diatur oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Pembahasan Interpelasi kepada Gubernur Kaltim akan dilaksankaan pada sidang Paripurna, Selasa (17/12/2019).
Ketua Fraksi PDIP Ananda Emira Moeis mengatakan, ia telah mendapatkan jadwal dari Bamus. Dan dalam rapat paripurna pada Selasa mendatang, akan masuk pembahasan usulan anggota Dewan tentang Interpelasi.
“Jadi dijadwal sudah ada, tanggal 17 Desember ini masuk jadwal paripurna dan bahas Interpelasi,” kata Nanda, Senin (9/12/2019).
Sebelum Interpelasi diparipurnakan, kata Nanda lebih lanjut, terlebih dahulu hal tersebut akan dibahas dalam rapat ketua fraksi bersama unsur pimpinan dewan pada 16 Desember 2019.
“Nanti ada pertemuan ketua-ketua fraksi dengan pimpinan DPRD Kaltim tanggal 16 Desember mendatang. Salah satu bahasan terkait Hak Interpelasi ini,” tandasnya.
Pengajuan Hak Interpelasi anggota DPRD Kaltim itu lantaran Gubernur Kaltim hingga saat ini belum mengaktifkan Abdullah Sani, sebagai Sekprov Kaltim definitif meski telah mengantongi SK Presiden. (HK.net)
Penulis : ib
Edfitor : Lukman