Gandeng BNNK, LPP RRI Samarinda Launching Siaran Radio Anti Narkoba

Berita Utama BNN
Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah (2 kiri) saat launching Siaran RRI Anti Narkoba. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Samarinda me-launching Siaran Radio Anti Narkoba (Saran) di Universitas Nahdlotul Ulama, Selasa (13/11/2018).

“Siaran ini berisi tentang konten bahaya Narkoba, kegiatan- kegiatan P4GN serta testimoni para mantan pecandu yang berhasil bebas dari jerat Narkoba,” kata Kepala Stasiun RRI Samarinda melalui Kabid Pemberitaan Atang Basuki.

Menurut Atang, program siaran ini adalah suatu project perubahan yang didasari atas masih tingginya angka penyalahguna Narkoba di Kalimantan Timur.

“Sebagai penyiaran publik kita mempunyai tanggung jawab untuk ikut ambil bagian dalam upaya pencegahan,” paparnya.

Pihaknya berharap dengan adanya radio siaran ini, dapat menjadi media seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur untuk mengkampanyekan bahaya Narkoba.

Terpisah, Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekhomsyah yang hadir saat launching menyambut baik program siaran ini. Menurutnya dengan suport dari media penyiaran, upaya penyebarluasan informasi bahaya Narkoba dapat menjangkau masyarakat luas.

“Ini efektif untuk upaya pencegahan. Masyarakat di luar sana yang tidak mampu kita jangkau mendapatkan informasi dari siaran ini,” paparnya.

Pihaknya berharap upaya ini dapat menjadi percepatan dalam usaha menurunkan angka penyalahguna Narkoba di Kalimantan Timur dan Samarinda. (HK.net)

Penulis : Lukman/***