DIHUKUM PENJARA 1 TAHUN

Divonis Bersalah, Pengguna Ganja Nyatakan Terima

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : M Rizki Masli (24), divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH dalam perkara nomor 625/Pid.Sus/2018/PN Smr, Rabu (8/8/2018) sore.

M Rizki diajukan ke Meja Hijau lantaran terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dengan perintah terpidana tetap ditahan.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penunut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa M Rizki ditangkap pada hari Rabu (14/3/2018) sekitar Pukul 03:00 Wita di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, dengan barang bukti berupa 1 bungkus Ganja Kering seberat 1,40 Gram/Brutto dan 2 linting Ganja dengan berat 1,14 Gram/Brutto atau keseluruhan 2,19 Gram/Netto.

Atas perbuatannya, terdakwa kemudian didakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu. Dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua, serta sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima. Begitu juga JPU menyatakan hal yang sama.

“Saudara dituntut satu tahun enam bulan divonis satu tahun penjara, terima apa tidak?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Sejenak terdakwa diam, sebelumnya terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum.

Saat Ketua Majelis kembali mengulangi pertanyaannya, dengan cepat terdakwa menyatakan terima.

“Terima,” jawabnya singkat seraya mengangguk kecil.

Sidangpun ditutup dengan ketukan palu Ketua Majelis. (HK.net)

Penulis : Lukman