MENOLAK HOAX, POLITISASI SARA, dan POLITIK UANG

Deklarasi Kampanye Damai Digaungkan, Parpol dan Caleg DPD Kaltim Hadir

Berita Utama
Penjabat Gubernur Kaltim Restuardy Daud (5 kiri) diapit Pangdam dan Kapolda serta Komisioner KPU Kaltim bersama Ketua Bawaslu. (foto : Lukman)

 

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu tahun 2019, dan sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menghadiri acara deklarasi kampanye damai pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019, yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur di halaman Gedung Olah Raga (GOR) Stadion Madya Sempaja, Samarinda, Minggu (23/9/2018) pagi.

Deklarasi damai yang diikuti ratusan peserta ini mengambil tema Indonesia Menolak HOAX, Politisasi SARA, dan Politik Uang.

Deklarasi ini juga dihadiri Pangdam VI/Mulawarman (Mlw) Mayjen TNI Subiyanto, dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto, Pj Gubernur Kaltim Restuardy Daud, serta Katua Bawaslu Kaltim, Saipul.

Dalam sambutannya yang berlasung singkat, Pj Gubernur Kaltim yang baru dilantik sehari sebelumnya mengajak seluruh masyarakat Kaltim untuk sama-sama menjaga kondisi yang aman, tertib, damai dan sejuk.

“Kami bersama-sama jajaran Pemerintah Daerah Provinsi termasuk Forkopimda, khususnya Pangdam dan jajarannya siap dukung. Mari kita sukseskan untuk mewujudkan Pemilu Damai Kalimantan Timur yang lebih demokratis,” sebut Restuardy dalam sambutannya didampingi komisioner KPU Kaltim.

Kapolda di tempat terpisah menyampaikan bermodalkan pengalaman pada saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) lalu tidak ada hambatan, baik dalam hal pergeseran kotak suara, maupun surat suara ia optimis Pemilu 2019 akan berjalan lancar.

“Mudah-mudahan itu pengalaman menjadi pembelajaran bagi kita, khususnya aparat keamanan TNI dan Polri untuk bisa memberikan pengamanan yang lebih baik lagi dibandingkan pelaksanaan Pilkada 2018,” kata Kapolda kepada sejumlah awak media.

Deklarasi damai ini sekaligus menandai dimulainya tahapan kampanye para calon anggota legislatif dan DPD, serta Presiden-Wakil Presiden yang akan berakhir pada hari Sabtu (13/4/2019) atau 4 hari sebelum dilakukannya pemungutan suara, Rabu  17 April 2019. (HK.net)

Penulis : Lukman