Amir : Terkait Pengamanan Proyek Strategis Nasional

Dukung Pembangunan Nasional, JAM Intelijen Tandatangani Kerja Sama PT PHE

Berita Utama Kejaksaan Nasional
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM Intelijen dengan PT. Pertamina Hulu Energi di Bali, Jum’at (28/10/2022). (foto : Exclusive)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM Intelijen dengan PT. Pertamina Hulu Energi di Bali, Jum’at (28/10/2022). (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : Dr Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) hadir secara virtual (melalui zoom) diwakili Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Hari Setiyono, memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM Intelijen dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Bali, Jum’at (28/10/2022).

Kerja sama tersebu terkait Pengamanan Proyek Strategis Nasional, Pengamanan Investasi, dan atau Penelusuran Aset pada PT PHE – Subholding Upstream Group.

JAM Intelijen melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung dalam Siaran Persnya Nomor: PR – 1716/161/K.3/Kph.3/10/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net menyampaikan JAM Intelijen melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional.

Baik di dalam maupun di luar negeri melalui kegiatan pengamanan proyek strategis, pengamanan investasi dan pelacakan/penelusuran aset, khususnya di PT Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream Group.

Dukungan pengamanan proyek strategis dapat diberikan terkait pengkajian Peraturan Perundang-Undangan, pemetaan dan analisa masalah proyek strategis, pencegahan dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan serta koordinasi dan evaluasi berkenaan, dengan kebijakan kegiatan proyek strategis.

“Sedangkan dukungan pengamanan investasi dapat diberikan terkait investasi di dalam negeri maupun di luar negeri, serta penelusuran aset terhadap aset yang mungkin diperoleh dari hasil tindak pidana, aset yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana dan aset yang harus dirampas untuk Negara, atau penelusuran aset yang akan dijadikan kompensasi pembayaran denda, ganti rugi dan atau kompensasi lainnya serta dimungkinkan juga dukungan untuk penelusuran aset di Subholding Upstream Group yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar JAM Intelijen.

Lebih lanjut JAM Intelijen mengatakan, sebagaimana diketahui kegiatan usaha hulu Migas melingkupi kegiatan eksplorasi yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi, untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang telah ditentukan dan eksploitasi, yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkut, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

Bahwa selanjutnya anak perusahaan PHE disebut sebagai kontraktor yakni badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi, dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dan kontrak bagi hasil dengan SKK Migas, sebagai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang secara umum mengatur tentang kepemilikan Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi, tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh kontraktor berada pada Badan Pelaksana (SKK Migas) serta modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor,” ujar JAM Intelijen.

Baca Juga :

Sebagai bentuk dukungan kemandirian energi nasional, kata JAM Intelijen lebih lanjut, yang sangat komprehensif dalam setiap tahapannya dan sebagai bagian meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, pihak sangat mendukung proses pembangunannya agar dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka penyediaan kebutuhan BBM Nasional dan sebagai wujud Institusi Kejaksaan RI berperan, serta mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya, yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

“Perlu diketahui bersama secara Institusi Jajaran Intelijen terus menerus meningkatkan profesionalisme, integritas, untuk membantu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder untuk mencapai hasil yang optimal, dan handal demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional, sehingga dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini adalah merupakan perwujudannya dukungan kami terhadap PT Pertamina Hulu Energi – Subholding Upstream Group, dalam melaksanakan bisnis kegiatan usaha hulu Migas eksplorasi maupun eksplorasi dan kegiatan lainnya,” ujar JAM Intelijen.

Ia berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, agar semua pihak dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dapat dilakukan secara profesional, bersikap jujur, transparan dan obyektif serta menghindari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme, agar tujuan bersama yang hendak diperoleh dapat tercapai untuk menyongsong Indonesia menjadi Negara maju dan sejahtera. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *