Perkara Gratifikasi dan TPPU

Kasatker PJN Wil 1 Divonis Bersalah

Berita Utama KPK
Sidang pembacaan putusan Terdakwa Rachmat Fadjar. (foto: LVL)
Terdakwa Rachmat Fadjar terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan.  (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (18/6/2025) siang.

Sidang terhadap Terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Lili Evelin SH HM, menyatakan Terdakwa Rachmat Fadjar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, Pasal 12 B Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 Juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rachmat Fadjar untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp28.520.289.669,98 (Rp28,5 Milyar) selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut, terpidana tidak membayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk membayar Uang Pengganti. Dalam hal terdakwa yang saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terkait Uang Pengganti tersebut, aset-aset yang disita akan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara selama 6 tahun denda Rp700 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Terhadap vonis tersebut, Terdakwa Rachmat Fadjar dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat 2 (KUHAP), terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *