Kasat Reskrim : Diduga Sebagai Pelaku Pengeroyokan dan Kepemilikan Senpi
3 Orang Diamankan, Terduga Pelaku Penembakan di THM Celcius Samarinda
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 3 orang yang diduga melakukan pengeroyokan dan terlibat penyalahgunaan senjata api ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM) Celcius Jalan Gatot Subroto, Samarina, Kalimantan Timur, berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Minggu (12/1/2020).
“Kami dari Polresta Samarinda sudah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan kepemilikan senpi tanpa ijin di THM Celcius Jalan Gatot Subroto,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Senin (13/1/2020).
Kompol Damus Asa mengatakan, 3 orang tersebut berinisial Ir, Fj dan As. Saat ini petugas Kepolisian masih mendalami keterlibatan ketiga pelaku, hal itu dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku utama dan bagaimana perannya, hingga saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa.
“Saat ini sudah ada 6 saksi yang kami periksa, untuk motif dan peran pelaku masih kami dalami,” kata Damus lebih lanjut.
Sehari sebelunya, Rahmadi (38) warga Samarinda Seberang menjadi korban pengeroyokan di THM Celcius, Jalan Gatot Subroto Samarinda pada Minggu (12/1/2020) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi 4 kali tembakan, dimana 2 kali ke udara dan 2 kali ke arah korban, beruntung tak satupun timah panas mengenai korban. Keesokan harinya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda dengan didampingi seorang pengacara. (HK.net)
Penulis : Amin Gladis.
Editor : Lukman