Polisi Sita Timbangan Digital dan Sabu 5,03 Gram

Sembunyikan Narkotika di Dispenser, Terduga Penjual Sabu Ditangkap

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka IH dan barang bukti yang disita Polisi. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap lagi terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Minggu (30/6/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Warga Samarinda yang beralamat di Jalan Pelita, Gang 03, RT 39, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, yang berinisial IH Biin Hasantiu (alm.) ditangkap di Jalan Ahmad Yani 2 Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda dengan barang bukti 16 poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,03 Gram/Brutto.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 Dompet warna pink, 1 buah Timbangan digital, 3 Sendok penakar, 1 Bendel plastik kecil, 1 bendel Plastik klip besar, 1 unit Hp merk Samsung warna gold Putih, dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Merk Shogun Warna Hitam KT 3013 UO.

Penangkapan terhadap IH dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto.

“Benar, dilakukan penangkapan terhadap IH dengan barang Bukti 1 poket Sabu seberat 0,28 Gram/Brutto,” jelas Iptu Suji di Mapolresta Samarinda, Senin (1/7/2019) pagi.

Usai menangkap IH, lanjut Iptu Suji, kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya. Ditemukan 1 buah dompet warna pink di dalam Disepenser berisikan 15 poket Sabu seberat 4,79 Gram/Brutto, 1 Timbangan digital, 1 bendel Plastik klip kecil, 1 bendel Plastik klip besar, 3 Sendok penakar.

Usai penangkapan, IH dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda guna menjalani proses lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *