Amankan Juga Buku Catatan Jual Beli dan Timbangan Digital 2 Unit
½ Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Lagi, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu. Kali ini jumlahnya cukup pantastis, seberat lebih ½ Kilogram (540,86) Gram/Brutto.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKrimina.Net, Minggu (31/3/2024), melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Selasa, 26 Maret 2024, pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jalan Suryanata akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berbekal informasi itu, setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat di alamat tersebut. Sekitar Pukul 00:30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Honda. Kemudian dihentikan, belakangan diketahui berinisial A alias A Bin T.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah kemasan Bumbu Mie Sedap berwarna putih. Di dalamnya berisi satu poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,21 Gram/Brutto.
“Ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh A menggunakan tangan kirinya,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Puluhan Poket Sabu Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda
- Windu Aji Sutanto Dituntut 12 Tahun Penjara
- Kuasai Sabu 0,30 Gram, Anang Dihukum 4 Tahun Penjara
Setelah dilakukan interogasi, diperoleh pengakuan bahwa masih ada Sabu yang disimpan sendiri A di dalam sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Samarinda.
Dari informasi tersebut, pelapor dan saksi mendatangi alamat yang dimaksud. Setelah sampai, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam. Terkubur di belakang rumah tersebut, berisik 1 buah Tas kain warna biru. Di dalamnya terdapat 5 poket Sabu-Sabu seberat 446,41 Gram/Brutto.
Kemudian, ditemukan lagi 1 buah Kantong plastik yang tergantung di tiang rumah tersebut. Berisi 1 buah kotak Rokok besi warna hitam merk Jack Daniel, di dalamnya lagi terdapat 3 poket Sabu-Sabu seberat 3,5 Gram/Brutto.
Berikutnya ditemukan juga 1 buah kotak warna coklat merk Lampu Platinum, berisikan 10 poket Sabu-Sabu seberat 49,84 Gram/Brutto.
Selanjutnya, 1 buah kotak HP Android merk Oppo warna putih yang di dalamnya lagi terdapat 3 Amplop putih. Masing-masing Amplop berisi 34 poket Sabu-Sabu seberat 6,34 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar klip plastik, 37 poket Sabu-Sabu seberat 8,06 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar klip plastik, dan 1 poket Sabu-Sabu seberat 25,50 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya diantaranya Buku Catatan Jual Beli Narkoba dan 2 unit Timbangan Digital.
Selanjutnya A yang telah ditetapkan sebagai Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman