Terpidana Jhoni Engglani Buron Sejak 2021

Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan DPO Ketujuh

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Terpidana Jhoni Engglani digiring petugas bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. (foto: Exclusive)
Petugas Kejaksaan bersama Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menggiring Terpidana Jhoni Engglani. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, diamankan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Kepala Kejati Sumsel Yulianto dalam Siaran Pers NOMOR : PR-32/L.6.2/Kph.2/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net  melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Terpidana Jhoni Engglani diamankan di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sumsel, Sabtu (9/8/2025) sekira Pukul 18:05 WIB.

“Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” kata Kajati Sumsel.

Baca Juga:

Terpidana Jhoni Engglani dimasukkan DPO Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021. Terpidana Jhoni Engglani merupakan terpidana dalam perkara Lakalantas, yang terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang).

Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 Juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.

Kronologi pengamanan DPO Jhoni Engglani. Kamis (7/8/2025), Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani yang bekerja sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Selanjutnya, Sabtu (9/8/2025) sekira Pukul 06:30 WIB, Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan info bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.

Lalu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengamanan di daerah Musi Dua, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

Sekira Pukul 18:05 WIB DPO Jhoni Engglani melakukan pengisian bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.

Setelah diamankan, DPO Jhoni Engglani langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *