Ketut : Disangka Melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian

Pengajuan Restorative Justice Kasus Pencurian Disetuji JAM Pidum

Berita Utama Kejaksaan
Restorative Justice
Dr. Fadil Zumhana, JAM Pidum Kejaksaan Agung RI. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, JAKARTA : ST Burhanuddin, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Jum’at (23/12/2022).

Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 2062/142/K.3/Kph.3/12/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, JAM Pidum melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Ketut Sumedana menyebutkan, 1 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

“Tersangka Kusnun alias Unun Bin (Alm.) Junaedi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” beber Ketut.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

“Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” sebut Ketut lebih lanjut.

Selain itu, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Baca Juga :

Sedangkan pertimbangan sosiologis kata Ketut, masyarakat merespon positif.

Berikutnya, JAM Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *