Barang Bukti Sabu Lebih 300 Gram Dirampas Untuk Dimusnahkan
Hamid dan Samsul Dihukum Berat, Terlibat Peredaran Narkotika

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 2 Terdakwa dalam perkara Narkotika jenis Sabu-Sabu divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing Abd Hamid dan Samsul Bahri, Rabu (27/7/2022) sore.
Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meisnastiti SH dan Nur Salamah SH, dalam Amar Putusannya menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Abdul Hamid alias Hamid Bin Junaidi, nomor perkara 333/Pid.Sus/2022/PN Smr selama 11 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH.
Sedangkan Terdakwa Samsul Bahri alias Samsul Bin Ramli nomor perkara 334/Pid.Sus/2022/PN Smr dihukum penjara 10 tahun, denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Baca Juga :
- Perkara Tipikor Bupati PPU, Keluarkan Persetujuan Prinsip Langgar Aturan
- Terlibat Narkotika Lagi, Alfian Dihukum Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Abd Hamid selama 13 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan penjara pada sidang sebelumnya. Sedangkan Terdakwa Samsul Bahri, dituntut selama 12 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, keduanya yang disidang dalam berkas terpisah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam hal perbuatan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasus ini bermula saat keduanya ditangkap anggota Kepolisian Kota Samarinda, di Jalan Ahmad Yani, Perum Cendrawasih Permai, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kamis (10/2/2022) sekitar Pukul 18:30 Wita.
Saat penangkapan, anggota Kepolisian menyita sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu 6 poket seberat 300,76 Gram/Brutto. Sabu tersebut tersimpan di dalam 1 buah kresek plastik warna hitam, yang ditemukan di lantai Mobil Xenia warna putih Nopol KT 1325 YC bagian depan sebelah kiri.
Terhadap Putusan tersebut, kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Hasriyani saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang yang digelar secara virtual. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman