Sabu dan Timbangan Digital Disita

Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka S ditangkap dengan barang bukti Sabu dan Timbangan Digital. (foto: Exclusive)
Tersangka S ditangkap dengan barang bukti Sabu dan Timbangan Digital. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu.

Seorang pria berinisial S (43) ditangkap di sebuah rumah di kawasan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, Jum’at (9/5/2025) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Hal ini menunjukkan, Kota Samarinda belum terlepas dari peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKrimina.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Ramli P Sianturi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan petugas yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Setelah dilakukan observasi, tim langsung menggerebek rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari II, Gang 08 Nomor 130, RT 025.

Baca Juga:

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 paket Sabu seberat 1,02 Gram/Brutto, 5 lembar plastik klip, 1 Sendok penakar, 1 Timbangan digital, 1 dompet warna abu-abu, uang tunai Rp350 Ribu yang diduga hasil penjualan Sabu, dan 1 unit Ponsel.

“Tersangka diamankan saat berada di ruang tamu rumahnya, dan barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi tersebut,” jelas Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Saat ini tersangka S telah dibawa ke Mapolresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 Milyar. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *