Perkara Korupsi Pembayaran Tagihan Rekening Air Ratusan Juta Rupiah
Pegawai Perumda Batiwakkal Divonis Bersalah

HUKUMKrimina.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah Terdakwa Muhammad Syafwan, Senin (28/4/2025) siang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Hariyanto SAg SH menyatakan Terdakwa Muhammad Syafwan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan dan denda sejumlah Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar Terdakwa, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan sebagai pengganti Terdakwa tidak membayar denda,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membebankan kepada Terdakwa Muhammad Syafwan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp471.121.800, dan memperhitungkan uang yang telah terdakwa setor sejumlah Rp240.000.000 melalui rekening penitipan dari jumlah kerugian negara sejumlah Rp711.121.800 sebagai bagian dari pengganti kerugian negara.
Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dilelang dan hasilnya diserahkan sebagai pengganti kerugian negara.
Dan apabila harta benda terdakwa masih tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah terdakwa jalani, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
“Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Baca Juga:
- Pelapor Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
- 3 Perkara Tindak Pidana Narkoba Dapat Persetujuan RJ
- Kanwil Kemenkum Kaltim Peringati Hari Kekayaan Intelektual
Pada sidang tuntutan yang digelar, Kamis (10/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahadian Arif Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Berau menutut Terdakwa Muhammad Syafwan selama 2 tahun dan 6 bulan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Yakni melanggar Pasal 9 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaanya, Terdakwa Muhammad Syafwan selaku Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau sebagai pihak yang menguasai loket payment point yang bernama “Pinang Merah”, melayani jasa pembayaran tagihan rekening air pelanggan Perumda Batiwakkal Berau antara Juli 2017 hingga Juli 2024 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Telah menerima uang tagihan pembayaran dari beberapa pelanggan, yang tidak diproses ke dalam sistem aplikasi payment point namun digunakan untuk keperluan pribadinya.
Hal itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp711.121.800,- sebagaimana sesuai Laporan Audit Khusus/Investigasi Nomor: RPT/ASG/213/24010 tanggal 19 Desember 2024 dari Kantor Akuntan Publik Syarief, Wibawa, dan Rekan.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Syafwan yang mengikuti sidang melalui zoom menyatakan menerima namun JPU menyatakan pikir-pikir. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman