Kerugian Negara Milyaran Rupiah

Terbukti Korupsi Proyek Alsintan, Dua Terdakwa Huni Hotel Prodeo

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Rahmaddiansyah dan Terdakwa Suparno, keduanya divonis bersalah. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Rahmaddiansyah dan Terdakwa Suparno, keduanya divonis bersalah. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam agenda pembacaan putusan, Selasa (3/6/2025) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH dalam putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Susanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahmaddiansyah selama 1 tahun dan 4 bulan, denda sebesar Rp100 Juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp20 Juta. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana penjara selama 6 bulan.

Untuk Terdakwa Suparno, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Suparno juga dijatuhi hukuman tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.599.347.415,79. Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 1 tahun.

Rahmaddiansyah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan Suparno adalah Ketua Gapoktan Wahana Tani, Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long Kali, Kapupaten Paser.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rahmaddiansyah dituntut selama 2 tahun. Sedangkan Terdakwa Suparno dituntut selama 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

Baca Juga:

Kedua terdakwa diajukan ke meja hijau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim Tahun 2022.

Dalam dakwaannya, JPU Diana Marini Riyanto SH MH, Melva Nurelly SH MH, dan Maria Putri Rizkita Sinaga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, mendakwa keduanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp3.561.005.425,79 (Rp3,5 Milyar).

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor: PE.03.03/SR/S-1237/PW17/5/2024 tanggal 6 Agustus 2024.

Keduanya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Rahmaddiansyah yang didampingi Penasihat Hukum Bunga Putri Mayangsari SH menyatakan menerima.

“Terima,” kata Terdakwa Rahmaddiansyah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Suparno juga menyatakan menerima putusan tersebut. Dan setali tiga uang, JPU Maria Putri Rizkita Sinaga SH yang mengikuti sidang putusan tersebut juga menyatakan menerima. Perkara itupun langsung inkracht(HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *