Diupah Rp100 Juta, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Sidang Kurir Sabu 10 Kg Ditunda, Tuntutan JPU Belum Siap
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Lantaran Jaksa belum siap membacakan tuntutannnya, sidang perkara Narkotika jenis Sabu atas nama terdakwa Addie bin Taroli (47) terpaksa harus ditunda, Selasa (23/6/2020) sore.
“Tuntutan belum siap, sidang ditunda Selasa tanggal 30 Juni,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saipul Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim saat dikonfirmasi wartawan sekitar Pukul 17:15 Wita.
Sidang perkara Narkotika jenis Sabu dalam jumlah kiloan bukan yang pertama disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sebelumnya sudah ada yang divonis seumur hidup bahkan vonis mati oleh Majelis Hakim.
Terkait dengan perkara Addie, Majelis Hakim yang dipimpin Rustam SH MH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Parmatoni SH, terdakwa Addie bisa saja terancam hukuman vonis mati atau seumur hidup.
“Kita lihat saja nanti tuntutannya, bisa hukuman mati atau seumur hidup,” kata JPU Saipul.
Seperti terungkap pada fakta sidang sebelumnya, terdakwa Addie diketahui adalah seorang kurir Sabu yang tergiur mendapatkan upah Rp100 Juta. Dia nekat menerima order mengantarkan Sabu seberat kurang lebih 10 Kg milik Muklis alias Ollo yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Addie sendiri nyaris berhasil membawa Sabu tersebut yang diambilnya dari seseorang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda. Namun dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, terdakwa Addie berhasil ditangkap anggota Kepolisian Polda Kaltim, Jum’at (17/1/2020) sekitar Pukul 17:20 Wita di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam menjalani persidangan yang digelar melalui video conference, terdakwa Addie nomor perkara 454/Pid.Sus/2020/PN Smr didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka. (DK.Com)
Penulis : ib
Editor : Lukman