SATU TERSANGKA WANITA

Tangkap 15 Orang, Operasi Antik Polres PPU Ungkap 11 Kasus Narkoba

Berita Utama Kepolisian Polres
Iptu Tri Riswanto, Kasat Narkoba Polres PPU. (foto : Amran)

HUKUMKriminal.Net, PPU : Iptu Tri Riswanto, Kasat Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimatan Timur, mengatakan pengungkapan kasus Narkoba periode September 2018 cukup meningkat.

“Sampai sekarang sudah ada sebelas kasus Narkoba dan sudah lima belas pelaku diamankan serta ditahan di Polres Penajam, sangat disayangkan di antaranya ada perempuan turut serta dalam menggunakan maupun mengedarkan barang haram ini,” ujarnya Senin (10/9/2018).

Dia juga mengungkapkan berkaitan dengan Narkoba tentu para pengguna maupun para pengedarnya mempunyai jaringan masing-masing, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polda di Balikpapan maupun pihak Kepolisian Samarinda.

Kemudian baru-baru ini pihaknya juga berhasil mengungkap pengedar obat terlarang jenis Dobel L (LL) sebanyak 3.475 butir siap edar. Sebelumnya pernah juga menangkap pengedar obat terlarang sejenisnya.

“Obat jenis ini sangat murah dari pengakuan para pengedarnya, mereka menjual tiga butir sepuluh ribu rupiah,” ungkap Iptu Tri Riswanto kepada HUKUMKriminal.net.

Menurutnya, obat jenis ini dampaknya sangat mengkhawatirkan. Pasalnya dengan uang Rp10 Ribu para pemakai sudah bisa menikmati obat terlarang jenis ini.

“Bisa kita bayangkan dari 3.475 butir siap edar yang sudah diamankan Polisi, artinya ada ratusan orang yang kita selamatkan dari pengaruh obat berbahaya jenis Dobel L,” jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya terus bekerja keras mengungkap para pemakai maupun pengedar Narkotika dan obat terlarang di wilayah PPU. (HK.net)

Penulis : Amran                                                                                                                                                                                        Editor   : Lukman