Polresta Samarinda Menangkap 15 Tersangka dari 10 Laporan
Polresta Samarinda Musnahkan 5,9 Kg Sabu

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/5/2025) Pukul 10:00 Wita.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari mengatakan, kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Kejari Samarinda Jaksa Madya Iswan Noor, Perwakilan BNN Kota Samarinda AIPDA Defriyadi, Kasie Propam Polresta Samarinda AKP Sujatmiko, Perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, dan Sie Humas Polresta Samarinda,Personel Satresnarkoba dan awak media.
Baca Juga:
- Sempat Ditunda, Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan
- Eks Kantor DBON Kaltim Digeledah Tim Penyidik Kejati
- Akhir Drama Pelarian Wendy, Buronan Kasus Korupsi Rukan Samarinda
Dalam kegiatan ini, total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 Gram Sabu-Sabu (5,9 Kg) dan 22,43 Gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk, yang berasal dari 10 laporan Polisi dengan total 15 orang tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen nyata Polresta Samarinda,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman