Perkara Korupsi DD dan ADK Kampung Deraya

PH Terdakwa Tak Sependapat Lamanya Tuntutan JPU

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang dalam persidangan. (foto: LVL)
Terdakwa Salman dan Rusdiansyah terlihat tenang mengikuti persidangan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Salman dan Rusdiansyah, dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda sidang di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Kamis (10/7/2025) siang.

Terdakwa Salman dan Rusdiansyah didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Kampung Deraya, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2019-2020.

Akibat perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp953.693.644,45 dari total anggaran yang dikelola sejumlah Rp3.913.339.683,45. Dengan rincian Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp2.484.942.948,45, dan Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.428.396.735,00.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarakan Laporan Perhitungan Kerugian Negara, oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai.

Sidang yang diketuai Lili Evelin SH MH memasuki agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa, melalui Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi selama persidangan.

Tri Wahyu Kusuma Negara SH, Penasihat Hukum kedua terdakwa dalam Pledoinya mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, ia sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum, namun tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan.

“Kami tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dimohonkan, karena tidak mencerminkan keadilan bagi terdakwa,” kata Tri.

Hal ini mengingat terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 6 ayat (1) huruf d beserta lampirannya masuk dalam kategori ringan, kerugian negara lebih dari Rp200 Juta hingga Rp1 Milyar.

Junto Pasal 10, Junto Pasal 12, Junto Pasal 15, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga semestinya Terdakwa dituntut dalam rentang 4 – 6 tahun penjara dan denda Rp200 Juta sampai dengan Rp300 Juta,” sebut Tri.

Baca Juga:

Selain itu, lanjut Tri, perbuatan terdakwa bukan semata-mata atas kesalahan dirinya. Melainkan terdapat kesalahan dari orang lain, yaitu Nganti (Alm.) sehingga kesalahan orang lain tersebut tidak dapat dibebankan kepada terdakwa.

“Selain itu, Terdakwa (Salman) tidak ada menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara,” sebut Tri lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat selama 6 tahun 6 bulan denda Rp250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp953.693.644,45 secara tanggung renteng dengan Terdakwa Rusdiansyah sehingga Uang Pengganti yang dibayarkan masing-masing sebesar Rp476.846.822.

Dengan ketentuan, jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 3 tahun 3 bulan penjara.

Terdakwa Salman dan Terdakwa Rusdiansyah didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan, Kamis (31/7/2025) (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *