TERANCAM 20 TAHUN PENJARA

Kuasai Sabu 36 Gram, 3 Orang Diamankan Satresnarkoba Polres PPU

Berita Utama Kepolisian Polres
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres PPU. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, PENAJAM : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Rabu (13/6/2018) sekitar Pukul 22:30 Wita.

Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Riswanto mengatakan, 3 orang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Nenang, RT 04, Penajam, atas informasi dari masyarakat.

“Saat anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan giat penyelidikan. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang terletak di RT 04, Kelurahan Nenang, sering terjadi transaksi jual beli Sabu,” jelas Iptu Tri, Kamis (14/6/2018) pagi.

Berbekal informas itu, sekitar Pukul 22:30 Wita, lanjut Iptu Tri, Tim Opsnal mendatangi tempat tersebut dan melihat orang sedang berada di ruang tengah sebuah rumah. Kemudian anggota Opsnal melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan ditemukan 2 poket Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 36 Gram/Brutto, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah skop, 1 buah korek gas, 2 buah HP merk Nokia, Uang sebanyak Rp2 Juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Belakangan diketahui ketiga orang tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Ad (48) warga RT 004, Kelurahan Nenang, Penajam. SM (38), warga RT 002, Kelurahan Nenang, Penajam. Dan terakhir  NSW (27) beralamat di Jalan Teratai, RT, 12, Waru, Penajam Paser Utara.

Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2)  dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HK.net)

 

Penulis : Amran

Editor   : Lukman