Dituntut 17 Tahun Penjara

PH 2 WNA Malaysia Mohon Keringanan Hukuman

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samairnda dalam perkara nomor 690/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 691/Pid.Sus/2025/PN Smr, melanjutkan sidang di ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (26/11/2025) siang.

Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dua warga negara Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin yang terjerat perkara Narkotika (Dadah).

Pledoi tersebut dibacakan Wasti SH MH, salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Terdakwa Amirul Asyraf dan Terdakwa Mohd Walid dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga:

Tim penasihat hukum terdakwa, yang terdiri dari para advokat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan sepakat perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana Dakwaan JPU.

Namun demikian, mereka menilai tuntutan 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar terlalu berat dan tidak mencerminkan asas keadilan yang proporsional.

“Kami sepakat terdakwa terbukti melanggar hukum, namun lamanya pidana yang dimohonkan JPU terasa tidak adil dan tidak mencerminkan pendekatan keadilan modern,” ujar Wasti saat membacakan pledoi.

Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum menilai hukum pidana modern tidak lagi berorientasi pada pembalasan, melainkan pada koreksi perilaku pelaku (keadilan kolektif). Karena itu, mereka memohon Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan tujuan pemidanaan yang lebih luas.

Tim pembela juga menyampaikan sejumlah faktor yang dianggap patut menjadi pertimbangan Majelis Hakim, untuk meringankan hukuman. Antara lain, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya. Selain itu, terdakwa disebut telah mengakui kesalahannya sejak proses persidangan berlangsung.

Dalam permohonan akhirnya, Tim Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Muhammad Amirul Asyraf dan Mohd Walid.

“Kami memohon agar Majelis Hakim berkenan mengabulkan pembelaan ini, demi terwujudnya putusan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran,” ucap Wasti mengakhiri pembacaan pledoi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, setelah Replik JPU disampaikan secara lisan tetap pada tuntutannya dan Duplik PH terdakwa juga disampaikan secara lisan tetap pada pembelaannya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *