Dituntut JPU 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lagi, Penjual Togel Terancam Huni Hotel Prodeo

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Terdakwa Kadir saat mengikuti sidang tanpa didampingi Penasehat Hukum. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Untung tak bisa diraih, hukumanpun tak bisa dihindari. Mungkin itu kalimat yang cocok disematkan kepada Kadir alias KDI (32), setelah dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 1 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/8/2019) sore.

Terdakwa Kadir yang tidak didampingi Penasehat Hukum mendengarkan tuntutan JPU tersebut di hadapan Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH dengan tenang. Ia juga tidak menunjukkan reaksi atas tuntutan yang dibacakan JPU tersebut.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kadir alias KDI Bin Buna, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, dan menjadikannya sebagai pencaharian, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadir alias KDI Bin Buna dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Ihwal kasus ini bermula saat terdakwa Kadir ditangkap di tempat penjual sayur di Komplek Pasar Segiri, Samarinda, Senin (8/4/2019) sekitar Pukul 17:40 Wita saat menjual Togel. Dari penjualan Togel tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan 10 persen yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kadir ditangkap anggota Kepolisian dari Sektor Sungai Pinang dengan barang bukti 1 unit Handphone Samsung J8 warna gold, dan 1 unit Handphone Samsung senter warna hitam yang digunakan terdakwa untuk menerima pesan singkat (SMS) pemesanan nomor Togel.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *