Mantan Kadinkes Bersaksi

Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Labkesda Bontang

Berita Utama Tipikor
Terdakwa Satriansyah mendengarkan keterangan saksi-saksi. (foto: LVL)
Terdakwa Satriansyah mendengarkan keterangan saksi-saksi. (foto: LVL)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Satriansyah Matnur, melanjutkan sidang di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Selasa (28/10/2025) sore.

Terdakwa Satriansyah didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan/pembebasan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daearh (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Pemerintah Kota Bontang setidak-tidaknya sejumlah Rp3.969.000.000,- (Rp3,9) Milyar.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agung Prasetyo SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, pada sidang kelima ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menghadirkan Saksi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bontang tahun 2011-2017 Indriati As’ad, Sekretaris Dinas Kesehatan Bontang tahun 2011 Asdar Ibrahim, Staf Seksi Pengadaan Tanah Perkim Bontang Ery Yuliansyah dan Maman Suparman.

Saksi Asdar Ibrahim yang ditanya JPU lebih banyak mengatakan tidak tahu, namun ia menjelaskan ada membubuhkan paraf pada telaahan staf permohonan lahan.

“Selebihnya di Bagian Pemerintah,” jelas saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan mengetahui Noorhayati sebagai Kepala Bagian Pemerintahan sedangkan Dimas Saputro bawahannya. Ia juga menjelaskan, mengetahui pembangunan Labkesda tidak jalan setelah adanya klaim terhadap lahan yang akan digunakan, dan dana pembangunannya dikembalikan ke kas negara.

Saksi Maman menjelaskan, terkait pengadaan lahan Labkesda ia mengetahui berkas sertifikat atas nama Satriansyah namun foto copyan.

“Dilegalisir apa tidak?” tanya JPU.

“Saya lupa,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan, mengenai proses pembayaran lahan tersebut ia tidak tahu. Namun ia tahu sudah dilakukan pembayaran. Mengenai nilai pembayarannya, ia mengetahui dari pemberitaan sekitar lebih Rp3 Milyar.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan saat ini tidak ada pembangunan Labkesda.

Saksi Ery Yuliansyah yang menjabat sebagai staf Kasubag Pertanahan sekaligus PPTK Dimas Saputro tahun 2012, menjawab pertanyaan JPU menjelaskan saat tahap negosiasi harga pembebasan lahan yang hadir Noorhayati dan Dimas Saputro, camat, lurah dan pemilik tanah yaitu Sayid Rizal, Syaiful Bahri dan Satriansyah, terdakwa.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan luas tanah yang dibebaskan kurang lebih 2.646 M2 dengan harga hasil negosiasi Rp1,5 Juta per meter, pembayarannya kurang lebih Rp3,9 Milyar.

Pembayaran dilakukan Bagian Keuangan setelah semua dokumen persyaratan lengkap, melalui transfer ke rekening pemilik lahan Syaid Rizal dan Terdakwa Satriansyah.

Masih menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan saat ini tanah tersebut dikuasai masyarakat yang mengklaim lahan itu miliknya.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada para saksi.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Satriansyah Matnur bersama-sama dengan Saksi Sayid Husen Assegaf (Terpidana dalam perkara terdahulu yang perkaranya sudah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 19 Maret 2025). Dan Saksi Sayid M Rizal W selaku seolah-olah pemilik tanah dalam Kegiatan Pembebasan Lahan untuk Labkesda Kota Bontang Tahun Anggaran 2012, yang telah melakukan permufakatan untuk menjual tanah yang akan dibebaskan oleh Pemerintah Kota Bontang Tahun 2012.

Baca Juga:

Pada rentang waktu bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 bertempat di Jalan DI Panjaitan, RT 02 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, perbuatan secara melawan hukum yaitu menjadi seolah-olah pemilik tanah seluas 1.789 M² dari total pembebasan lahan seluas 2.646 M². Dengan maksud dijual kepada Pemerintah Kota Bontang untuk pembebasan lahan, dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Labkesda Kota Bontang agar mendapat ganti kerugian atas pembebasan.

Sehingga atas perbuatannya tersebut Terdakwa Satriansyah bersama dengan Saksi Sayid Husen Assegaf dan Saksi Sayid M Rizal telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain sebesar Rp3.969.000.000,- (Rp3,9 Milyar) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Pemerintah Kota Bontang setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Ahli dari Inspektorat Daerah Kota Bontang Nomor : 700.1.2.2/4299/ITDA tanggal 29 Desember 2023.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait perkara ini, Terdakwa Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr telah divonis selama 4 tahun penjara pada sidang yang digelar, Kamis (9/10/2025). Atas putusan tersebut, JPU melakukan upaya hukum Banding.

Begitu juga terhadap Terdakwa Noorhayati dan Dimas Saputra, nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang divonis 2 tahun. JPU juga melakukan upaya hukum Banding. (HUKUMKrimianal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *