Rugikan Keuangan Negara Rp2 Milyar
Perkara Korupsi BLKI Balikpapan, Camat Bersaksi

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang Terdakwa Suryaningsih dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (26/6/2025) siang.
Terdakwa Suryaningsih, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang tahun 2024 didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu memperkaya diri terdakwa, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.222.518.916,00 (Rp2,2 Milyar) atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penerimaan Objek Retribusi Daerah UPTD BLKI Balikpapan Tahun 2021-2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor : PE.03.03/SR/S-1802/PW17/5/2024 tanggal 18 November 2024.
Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH, pada sidang Ke-4 ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JP) Rudi Susanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dalam keterangannya, Saksi Nurbaiti yang menjabat sebagai staf Kecamatan Balikpapan Selatan memberikan sejumlah keterangan. Salah satunya terkait kerja sama antara Kecamatan Balikpapan Selatan dengan BLKI, ia jelaskan PPTKnya lurah-lurah. Dari pihak kecamatan itu, Sekretaris Camat.
“Yang melaksanakan itu PPTK,” jelas Nurbaiti menjawab pertanyaan JPU.
Saksi lainnya yang dihadirkan JPU memberikan keterangan adalah Hakim, Camat Balikpapan Selatan. Dalam keterangannya, ia membenarkan pernah bekerja sama dengan BLKI Balikpapan terkait pelatihan Bubut dan Administrasi Perkantoran.
Sebagaimana dijelaskan Saksi Nurbaiti, Saksi Hakim membenarkan pernah melakukan pembayaran kepada BLKI Balikpapan atas kerja sama itu sejumlah sekitar Rp520 Juta dalam 2 kegiatan tersebut.
“Termasuk di dalamnya ada uang saku untuk peserta ya?” tanya JPU.
“Iya,” jawab saksi singkat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut sekitar 1 bulan. Dan secara dokumen semua lengkap, sehingga dilakukan pembayaran oleh Bendahara.
Ditanya mengenai output dari pelatihan tersebut, saksi menjelaskan dari pelatihan tersebut, masyarakat sudah dapat bekerja di perusahan-perusahan di Balikpapan.
JPU menghadirkan 11 orang saksi dalam sidang kali ini. Pada sidang sebelumya, JPU sempat menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim Rozani Erawadi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
- Aksi Damai FMPK di Pengadilan Tinggi, Melawan Mafia Tanah
- Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tersangka BS
- Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Tahap II 9 Tersangka
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, jumlah penerimaaan hasil kerja sama pelatihan dan/atau kegiatan dengan memanfaatkan aset daerah pada UPTD BLKI Balikpapan sebesar Rp5.825.281.589.00 (Rp5,8 Milyar).
Jumlah biaya/pengeluaran riil yang dikompensasikan untuk kegiatan, akibat komitmen perjanjian dengan pihak ketiga Rp3.422.612.673.00. Jumlah hak Keuangan Daerah yang telah disetor ke Kas Daerah Rp180.150.000.00. Kerugian Keuangan Negara Rp2.222.518.916.00 (Rp2,2 Milyar)
Perbuatan Terdakwa Suryaningsih tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang masih akan dilanjutkan, Selasa (1/7/2025) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman