Perkara Korupsi Mega Mall Bengkulu

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Tersangka BS

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
Tersangka BS diamankan Tim SIRI Kejagung tanpa perlawan. (foto: Exclusive)
Tersangka BS diamankan Tim SIRI Kejagung tanpa perlawan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, AGSEL: Satu demi satu buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Teranyar, sebagaimana dibeberkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 556/093/K.3/Kph.3/06/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial BS (64).

“Tersangka BS merupakan buronan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum, dan indikasi kerugian keuangan negara (korupsi) atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall,” jelas Harli.

Baca Juga:

Proses penyidikan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 Junto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: Print – 1231/L.7/Fd.1/11/2024 tanggal 22 November 2024.

Saat diamankan, Tersangka BS yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Jalan Imam Bonjol RT 001/004, Sukaraja, bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Tersangka BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *