Perkara Aset Pasar Cinde, Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Korupsi

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH pada Konferensi Pers terkait penetapan 4 tersangka dalam perkara pemanfaatan lahan Pasar Cinde. (foto: Exclusive)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH pada Konferensi Pers terkait penetapan 4 tersangka dalam perkara pemanfaatan lahan Pasar Cinde. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, PALEMBANG: Setelah melalui penyelidikan dengan memeriksa 74 saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/7/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto dalam dalam Siaran Pers NOMOR : PR-22/L.6.2/Kph.2/07/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka terkait Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB.

Kerja sama tersebut tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Petapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, Jo. Nomor : PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 Tanggal 13 Maret 2025.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” jelas Kajati.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RY selaku Kepala Cabang PT MB, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Tersangka AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Tersangka EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Tersangka AT selaku Direktur PT MB ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

“Sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” jelas Kajati lebih lanjut. 

Baca Juga:

Untuk Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, dari tanggal 02 Juli 2025 sampai dengan 21 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Sedangkan Tersangka AN dan EH merupakan Terpidana dalam Perkara lain serta Tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan, dan telah dilakukan pencekalan karena Tersangka AT berada di Luar Negeri.

Para tersangka disangka melanggar, Kesatu Primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” jelas Kajati.

Modus operandi dalam perkara ini dijelaskan, bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak, yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.

Terdapat juga aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone), yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan. Yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 Milyar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.” jelas Kajati menandaskan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *