Pernah Dipenjara Sebelumnya
Jual Sabu Demi Hidupi 4 Anak, Lusi Dihukum 6 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Lusi Isnawati, Senin (14/3/2022).
Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmad dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Lusi Isnawati Bin H Gupriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga :
- OTT Bupati PPU, Penyidik KPK Selesai Periksa 3 Direktur Perumda PPU
- Tenggelam di Waduk Bengawan Tarakan, Nabila Ditemukan Tewas
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan barang bukti berupa 1 buah Dompet warna hitam bertuliskan Autochek; 1 poket Sabu – Sabu berat 2,23 Gram/Brutto; 1 poket Sabu – Sabu berat 2,22 Gram/Brutto; 1 poket Sabu – Sabu berat 2,22 Gram/Brutto; 1 poket Sabu – Sabu berat 1,07 Gram/Brutto; 1 poket Sabu – Sabu berat 1,00 Gram/Brutto; 1 poket Sabu – Sabu berat 0,56 Gram/Brutto; 4 buah Skop terbuat dari plastik sedotan; 1 bundle klip plastic kosong; 1 unit Timbangan digital; dan 1 unit Handphone merk Xiomi dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Lusi selama 8 tahun pada sidang sebelumnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji dalam Persidangan, JPU menilai Terdakwa Lusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.
Kasus ini bermula Ketika Terdakwa Lusi yang pernah dijatuhi hukuman penjara tahun 2017 (nomor perkara 965/Pid.Sus/2017/PN Smr) selama 5 tahun dalam tindak pidana yang sama, ditangkap di Kos Eskutiv, Lantai 2, Nomor 24, di Jalan Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kaltim dengan barang bukti Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, Selasa (19/10/2021) Pukul 20:30 Wita.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi, saksi Andika penangkap dari Kepolisian menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Sabu 6 poket itu merupakan sisa penjualan Terdakwa Lusi yang baru beberapa waktu bebas dari Lapas Tenggarong.
Dalam keterangannya sebagai Terdakwa, Lusi menjelaskan Sabu tersebut diperoleh dari Paci seberat 10 Gram. Ia peroleh 3 hari sebelum penangkapan, Sabu tersebut kemudian ia pecah-pecah bersama Dodi keponakannya di kos. Dipecah-pecah untuk dijual lagi, sempat terjual Rp2 Juta, namun keuntungannya belum didapatkan.
Masih Dalam keterangannya, Terdakwa Lusi mengaku menjual Sabu-Sabu untuk menghidupi 4 orang anaknya karena tidak punya pekerjaan. Setelah ia tertangkap, kini anak tertuanya yang masih berumur 19 tahun menghidupi anak-anaknya yang lain termasuk yang masih berusia 4 tahun 6 bulan. Iapun mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Lusi yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima. Begitu juga dengan JPU.
“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net usai sidang yang digelar secara virtual. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman