Hakim Tegur Saksi Yang Sering Menjawab Lupa
Hakim Ingatkan JPU, Terdakwa Bantah Semua Keterangan Saksi
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika Budi Bin Baco Tang (39) membantah semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang virtual pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (4/8/2021) sore.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nur Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Lukman Akhmda SH dan Jemmy Tanjung Utama SH MH, terdakwa Budi Bin Baco Tang ketika ditanya kebenaran dari keterangan 2 orang saksi anggota Resnarkoba Samarinda yang melakukan penangkapan kepada dirinya, mengaku semua keterangan saksi tersebut salah.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim pada agenda pemeriksaan saksi itu sempat menegur kedua saksi, yang beberapa kali mengatakan lupa ketika menjawab pertanyaan Jaksa dan Hakim.
“Saya mengingatkan saja kepada saksi, jangan sampai keterangan saudara ini akan mempengaruhi keputusan Pengadilan,” tegur Ibrahim kepada saksi.
Dalam perkara ini, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim mempertanyakan kepada saksi Kholip dan saksi M Yamin terkait soal ditemukannya barang bukti berupa Sabu seberat 0,40 gram, Uang tunai senilai Rp750 Ribu, dan 1 unit Handphone merk Oppo pada saat mereka melakukan penggeledahan kepada terdakwa Budi Bin Baco Tang.
“Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, tidak mengakui kalau barang bukti Sabu itu adalah miliknya. Jadi tolong ya bu Jaksa, saya ingatkan kembali agar saksi jangan salah memberikan keterangan,” tegur Ibrahim kepada JPU.
Baca Juga :
- Pekerjaan Proyek Sumur Bor Selesai, Terdakwa Tipikor Minta Dibebaskan
- Eksepsi Dirut PT MGRM Iwan Ratman Ditolak Majelis Hakim
Kedua saksi dalam keterangannya di persidangan mengaku melakukan penangkapan, kepada terdakwa Budi Bin Baco Tang atas adanya laporan masyarakat.
Dari laporan tersebut merekapun melakukan penyelidikan, dan hasilnya menangkap Budi Bin Baco Tang yang tengah berada di Jalan DI Panjaitan lokasi A, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, dimana tempat tersebut dicurigai sebagai lokasi loket penjualan Narkoba.
Kepada JPU, Saksi Kholip mengakui pada saat melakukan penggeledahan kepada terdakwa menemukan 1 poket Sabu dekat terdakwa, uang tunai Rp750 Ribu dan Handphone di dalam kantong Celana terdakwa.
“Apakah Sabu tersebut diakui adalah miliknya,” tanya JPU.
“lupa bu,” jawab saksi
“Apakah handpone milik terdakwa ini digunakan untuk transaksi Narkoba,” tanya JPU Kembali.
“Saya lupa bu,” kata saksi lagi.
Kepada saksi M Yamin, Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim kemudian mempertanyakan soal penangkapan terdakwa Budi Bin Baco Tang. Karena menurutnya keterangan terdakwa dalam BAP Polisi, terdakwa menyangkal dan tidak tahu siapa yang menaruh Sabu itu.
Saksi menjelaskan bahwa terdakwa Budi Bin Baco Tang ditangkap tidak jauh dari lokasi loket penjualan Sabu. Terdakwa waktu itu terlihat tengah duduk, dan ketika dihampiri terdakwa berdiri dan saksi melihat terdakwa membuang barang. Ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa tersebut, kata saksi, adalah Narkoba jenis Sabu.
Pantauan DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net, beberapa kali nada suara Ketua Majelis Hakim terdengar tinggi saat mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Sidang perkara nomor 453/Pid.Sus/2021/PN Smr akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Budi Bin Baco Tang yang didakwa JPU dengan Pasal114 ayat (1), Pasal112 ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika didampingi Penasehat Hukum Zainal Arifin SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman