TERANCAM HUKUMAN PALING SINGKAT 4 TAHUN PENJARA

Diduga Pengedar Sabu, Pemuda 22 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka RH alias Fi dengan barang bukti diapit anggota Kepolisian Polres Kutai Timur. (foto : Aghwa)

HUKUMKriminal.Net, KUTIM:  RH alias Fi, nama inisial, pria kelahiran Sangatta 25 Juli 1996, 22 tahun silam, warga Mubaki RT 05, Desa  Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) terpaksa harus ditangkap aparat Kepolisian.

RH ditangkap di Jalan Rawa, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, sekitar Pukul 18:15 Wita.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti 11 poket kecil benda bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 3,31gram beserta plastik pembungkusnya, satu buah handphone, uang hasil panjualan Rp600 Ribu, dan beberapa Plastik klip.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Timur. Ia terancam menghuni Hotel Prodeo paling singkat 4 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres AKBP Teddy Ristiawan, Senin (15/10/2018). (HK.net)

Penulis : Aghwa                                                                                                                                                                                   Editor  : Lukman