Suprtman: Yang Bermasalah Itu Bukan Industrinya
Perbaiki Tata Kelola Royalti, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri Musik

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kementerian Hukum (Kemenkum), menggelar pertemuan terbuka antara Menteri Hukum bersama para pelaku industri musik untuk membahas perbaikan tata kelola royalti di tanah air, Jum’at (31/10/2025).
Mereka yang hadir terdiri atas para pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media. Dalam Siaran Pers yang diterima HUKUMKriminal.Net, Sabtu (1/11/2025), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk menata royalti dengan prinsip keadilan dan kewajaran.
“Untuk urusan royalti maka kementerian, semua pemangku kepentingan, dan teman-teman musisi berkumpul bersama, bicara hati ke hati tentang royalti dalam negeri. Kementerian Hukum perlu banyak mendengar teman-teman musisi yang hadir siang ini,” kata Supratman dalam diskusi di gedung Kemenkum.
Supratman menjelaskan, tata kelola royalti akan memotivasi kreasi berkelanjutan dalam ekosistem industri musik. Ia menuturkan jika kreasi mendapat pelindungan hukum dan bernilai ekonomi, maka akan ada kreasi-kreasi baru sehingga industri musik Indonesia terus hidup.
“Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut,” ujarnya.
Menkum Supratman juga memastikan, pelaksanaan tugas LMKN dan LMK akan berjalan dengan transparan. Pada periode ini, kata Menkum, telah dipisahkan kewenangan pengumpulan dan pendistribusian royalti. Hanya LMKN yang bertugas mengumpulkan royalti, namun LMKN tidak bisa mendistribusikannya secara langsung kepada pihak-pihak yang berhak.
“Presiden Prabowo menyampaikan, tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check and balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan,” tutur Supratman.
Supratman meminta LMK untuk menjadi terbuka, dengan mengunggah laporan keuangan secara berkala. Iapun meminta para pencipta untuk memberikan kuasa pendistribusian royalti kepada LMK, yang mau bertransformasi dan terbukti beroperasi dengan benar. Dalam pertemuan ini, para pelaku industri musik memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenkum.
Baca Juga:
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025
- Seremoni HPN Picu Rantai Ekonomi di Daerah
- Zulmansyah Sekedang Terpilih Secara Aklamasi, KLB PWI Pusat
Erens, salah seorang penulis lagu, mendukung gerakan Menkum untuk menjaga transparansi LMK melalui audit. Ia juga mengusulkan tarif pendaftaran hak cipta, yang tidak memberatkan pencipta lagu tanah air.
Armand Maulana pun turut mengucapkan apresiasi atas pertemuan terbuka, yang baru pertama kali dilakukan selama permasalahan royalti dialami selama bertahun-tahun. Ia setuju atas komitmen Kemenkum, dalam meningkatkan transparansi pengelolaan royalti. Selain itu, Dharma Oratmangun, musisi Indonesia yang pernah memimpin LMK KCI dan LMKN, bersama rekan-rekannya, mengungkapkan dukungan mereka terhadap kebijakan pemerintah untuk memfokuskan pemungutan royalti dengan sistem satu pintu melalui LMKN.
“Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog, dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu,” ungkap Dharma, didampingi perwakilan LMK SELMI, Yessi Kurniawan; LMK PROINTIM, Henry Noya; LMK TRI, Yuke NS; serta pegiat industri musik lainnya. (HUKUMKrimianal.Net)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

