Barang Bukti 0,75 Gram/Netto

Dihukum 5 Tahun Penjara Akibat Sabu, Terdakwa Pikir-Pikir

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Muhammad Suriansyah Noor mendengarkan pembacaan amar putusan. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Wajah Muhammad Suriansyah Noor Bin Andi Seman nampak gundah usai dinyatakan bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (21/3/2019) sore.

Majelis Hakim yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Luciu Sunarno SH MH dan Rustam SH, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan kurungan padanya. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Yuliarti SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim yang menuntutnya 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dengan nomor perkara 62/Pid.Sus/2019/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Atas putusan tersebut, setelah berkonsultasi dengan Surtini SE SH Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka yang mendanpinginya menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata Muhammad Suriansyah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. (HK.net)

Penulis : Lukman