Dapat Untung Rp100 Ribu
Lantaran Terlibat Jual Beli Narkoba, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/8/2025).
Dalam tuntutannya, JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,36 Gram/Brutto; 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,66 Gram/Brutto; 1 lembar tisue warna Putih; 1 buah bungkus rokok merk King Garit warna Hitam; 1 buah tas selempang warna Hitam; 1 buah Sendok penakar; dan 1 unit hanphone merk Vivo warna Hitam Imei 866200034055615 agar seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
“Uang tunai sebesar Rp500 Ribu agar dirampas untuk Negara,” sebut JPU lebih lanjut.
Sedangkan 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Mio Soul warna Biru Putih KT-4051-IR, agar dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.
Baca Juga:
- Pangdam VI/Mlw- Kajati Kaltim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
- Enam Terdakwa Perkara Narkotika Divonis 11 Tahun Penjara
- Permohonan RJ Perkara Pengancaman Dikabulkan Kejaksaan Agung
Kasus ini sebagaiamana disebutkan JPU dalam dakwaannya bermula saat Terdakwa Hermawan ditangkap Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Rabu (7/5/2025) sekitar Pukul 21:00 Wita di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, di pinggir jalan.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi gelap Narkotika. Sekira Pukul 21:00 Wita, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda menghentikan pengendara sepeda motor/R2 merk Yamaha Mio Soul warna biru putih KT-4051-IR yang sedang melintas, yang kemudian diketahui sebagai terdakwa karena memiliki ciri-ciri yang mirip dengan target operasi yang diinformasikan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bungkus rokok merk King Garit warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 poket Narkotika jenis Sabu, seberat 2,36 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar tisue warna putih, ditemukan di dashboard motor sebelah kiri.
Kemudian ditemukan kembali 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,66 Gram/Brutto di dalam 1 buah Tas selempang warna hitam, yang diletakkan di atas Termos yang berada di pijakan motor.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah Sendok penakar di dalam tas selempang warna hitam bagian belakang, uang tunai sebesar Rp500 Ribu di dalam tas selempang bagian tengah dan 1 unit hanphone merk Vivo warna Hitam Imei : 866200034055615 ditemukan di dashboard motor sebelah kiri.
Setelah dilakukan penyidikan diketahui, Sabu yang diamankan dari terdakwa tersebut merupakan pesanan dari Dewi (dalam pencarian).
Sebelum penangkapan itu, Selasa 6 Mei 2025 sekitar Pukul 04:00 Wita terdakwa dihubungi/chat Dewi yang merupakan kenalan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 0,5 Gram kepada terdakwa dengan harga Rp700 Ribu yang kemudian ditransfer ke akun dana terdakwa.
Selanjutnya terdakwa membelikan Sabu tersebut di Jalan Pesut dengan orang yang tidak terdakwa kenal, seharga Rp600 Ribu sebanyak 4 poket kecil.
Terdakwa kemudian menggabungkan 4 poket Sabu tersebut menjadi 1 poket, sehingga diperoleh berat kira-kira 0,5 Gram sesuai pesanan Dewi (DPO).
Narkotika tersebut kemudian terdakwa antarkan ke rumah kontrakan Dewi di Jalan Sejati Samarinda. Untuk transaksi ini terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 Ribu, dimana uang hasil keuntungan tersebut terdakwa belanjakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
Rabu 7 Mei 2025, sekitar Pukul 17:00 Wita, Dewi kembali menghubungi/chat terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan Sabu sebanyak 2,5 gram kepada terdakwa seharga Rp3.250.000,- yang kemudian ditransfer ke akun dana terdakwa.
Selanjutnya terdakwa membelikan Sabu di Jalan Pesut Samarinda dengan orang yang tidak terdakwa kenal, seharga Rp1.500.000 dan mendapatkan 11 poket kecil.
Terdakwa kemudian kembali lagi ke Jalan Pesut Samarinda untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan orang yang berbeda, yang tidak terdakwa kenal seharga Rp1.200.000 dan mendapatkan 8 poket kecil Sabu.
Setelah itu terdakwa kembali ke tempat usaha terdakwa/jualan Teh Solo. Dari 19 poket Sabu tersebut terdakwa kemas. 17 poket Sabu terdakwa gabungkan menjadi satu kemudian terdakwa bagi menjadi 2 poket dengan berat kira-kira 2 gram dan 0,5 gram, sedangkan sisanya sebanyak 2 poket terdakwa simpan untuk nantinya terdakwa gunakan sendiri.
Untuk transaksi yang kedua ini terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp550 Ribu, sebesar Rp50 Ribu terdakwa belikan bensin dan makan. Sedangkan Rp500 Ribu terdakwa simpan.
Selanjutnya terdakwa mengantarkan Sabu tersebut kepada Dewi di tempat yang telah disepakati, yaitu di Indomart Jalan Sejati Samarinda pada hari yang sama, yaitu Rabu 7 Mei 2025 sekitar Pukul 20:30 Wita.
Terdakwa berangkat ke lokasi transaksi mengendarai kendaraan R2, merk Yamaha Mio Soul warna Biru putih KT-4051-IR. Setelah sampai di titik lokasi transaksi, terdakwa tidak melihat Dewi sehingga memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Tetapi terdakwa diberhentikan oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, saat dilakukan penggeledahan hingga berhasil ditemukan barang bukti 4 poket narkotika jenis Sabu.
Sidang Perkara ini akan dilanjutkan, Selasa (9/9/2025) dalam agenda pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman