Lantaran Narkotika, 2 Orang Warga Samarinda Ditangkap

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Personel Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan menangkap terduga pelaku berinisial MRS dan APP, Minggu (20/7/2025).
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi Jalan Pattimura, Kel Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kaltim.
Baca Juga:
- Terbongkar, Illegal Mining di Kawasan IKN Disorot PWYP Indonesia
- Sobandi Jabat Kepala BUA Mahkamah Agung Setelah 7 Tahun Kosong
- Kejaksaan Agung Periksa 12 Saksi Perkara Korupsi PT Sritex
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,80 Gram/Brutto.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan Narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar Ipda Rizky.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang, guna proses penyidikan lebih lanjut. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman