PPK Sungai Pinang Belum Tuntas
Rapat Pleno KPU Kota Samarinda, Hari Pertama 9 dari 10 PPK Siap
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, di Hotel Mesra Internasional Samarinda, Minggu (5/5/2019) pagi.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Samarinda Kota mendapat giliran pertama menyampaikan laporannya. Sepanjang penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, tidak ada sanggahan dari para saksi partai politik maupun saksi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar, didukung juga para saksi dan Bawaslu Kota dan Panwascam yang selama ini berkolaborasi sesuai prosedur dan tahapan,” kata Ketua PPK Samarinda Kota Abdul Basyit kepada HUKUMKriminal.Net usai menyampaikan laporannya.
Basyit juga menjelaskan, selama perhitungan di PPK ada protes-protes yang muncul dan juga ada kejadian-kejadian khusus, namun semuanya bisa diatasi.
Setelah PPK Samarinda Kota, giliran PPK Samarinda Ilir yang menyampaikan laporannya. PPK inipun tidak mendapat protes dari para saksi seperti halnya PPK sebelumnya, sehingga semua berjalan lancar. Hingga Pukul 16:30 Wita, 2 PPK di Kota Samarinda telah menyelesaikan laporan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suaranya.
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kota Samarinda pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, akan berlangsung hingga 3 hari ke depan.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat ishoma menyampaikan, dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), baru 9 yang bisa mengikuti rapat pleno terbuka tersebut akibat PPK Sungai Pinang belum selesai melakukan rekapitulasi.
“Hari ini kami baru merampungkan 9 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Samarinda. Sampai hari ini di Kecamatan Sungai Pinang, khususnya di Kelurahan Sungai Pinang Dalam baru akan menggelar rapat pleno di tingkat PPK pada hari ini,” kata Firman Hidayat.
Berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI yang diterimanya, kata Firman, menyebutkan bahwa perpanjangan perhitungan di tingkat PPK dimungkinkan, hingga perhitungan di tingkat Kota rampung dilaksanakan yaitu tanggal 7 Mei 2019. (HK.net)
Penulis : Lukman