Perkara Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Trilyun

Kejagung Periksa Manager Product Operation Patra Niaga

Berita Utama Kejagung
8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina. (foto: Exclusive)
8 dari 9 Tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina yang ditetapkan pada tahap pertama. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa (19/8/2025).

Pada pemeriksaan kali ini, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung memeriksa 6 orang saksi. Satu di antaranya berinisial IDP, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 725/049/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan inisial dan jabatan para saksi lainnya yang diperiksa.

Saksi-saksi yang diperiksa masing-masing berinisial; MKS selaku VP Financing Tax & Treasury PT Pertamina International Shipping; MRM Manager Budget & Performance PT Kilang Pertamina International periode tahun 2020-2021/Manager Market Risk & Original PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021-2024.

DDKW, Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2022; NS, Strategy/Planing & Risk Management Manager ISC periode 2013-2017; Dan MS, VP Legal Counsul Downstream ISC periode 2014-2018.

“Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan,” jelas Anang.

Baca Juga:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka. 1 orang tersangka berinisial MRC yang belum ditahan, lantaran keberadaannya masih dilacak penyidik.

Sebagaimana disebutkan dalam Siaran Pers beberapa waktu lalu, Tersangka MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025; Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Dalam perkara ini, Tersangka MRC berperan melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN, dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 Trilyun).

Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *