Rugikan Keuangan Negara Rp4 Milya
JPU Hadirkan Dua Saksi, Perkara Korupsi Mantan Kasi Keuangan Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Ne, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Suharto Bin Toyib melanjutkan sidang, Kamis (27/11/2025) sore.
Terdakwa Suharto merupakan Kasi Keuangan selaku Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda, didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Yaitu merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021, dan menggunakan pencairannya untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.072.216.884. (Rp4 Milyar).
Kerugian itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran DIPA Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Perbuatan terdakwa merupakan beberapa perbuatan, yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan.
Terdakwa Suharto didampingi Penasihat Hukum Agustinus Arif Juono SH MH dan Binarida Kusumastuti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.
Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Armiyanti Natsir SH dan Indriasari Sikapang SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan 2 orang saksi masing-masing Sandi dan Novi bagian keuangan bawahan Terdakwa Suharto. Sandi di bagian keuangan mulai tahun 2019.
Baca Juga:
- Saksi KPK Ungkap Penekanan Kadis ESDM Kaltim
- Eksepsi Terdakwa Rudy Ditolak
- Mantan Kadis ESDM Bersaksi. Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna
Dalam keterangannya, Saksi Sandi mengatakan sepengetahuannya Terdakwa Suharto menjabat Kasi Keuangan sejak tahun 2013. Pada April 2021, ia dimutasi menjadi Kasatpol Air Polresta Bontang.
Salah satu pertanyaan JPU kepada Saksi Sandi terkait DIPA tahun 2021 senilai Rp21 Milyar, menurut saksi ia tidak pernah dilihatkan terdakwa DIPA tersebut. Dan tidak pernah dilibatkan dalam mengelola uang tersebut.
Saksi juga ditanya mengenai Rencana Penarikan Dana (RPD), yang dijelaskan harus didisposisi Kapolresta Samarinda yang saat itu dijabat Kombes Arief Budiman lalu ke Terdakwa. Dalam RPD tersebut disebutkan nilai dan nama kegiatan.
“Boleh tidak melakukan sesuatu tanpa RPD?” tanya JPU.
“Tidak boleh,” jawab saksi.
Pertanyaan lain yang diajukan JPU terkait Surat Perintah Membayar (SPM), yang dijelaskan saksi diverifikasi lagi Wakapolresta yang saat itu dijabat AKBP Eko Budianto selaku Pejabat Penandatangan (PP) SPM, melalui system yang menggunakan PIN untuk membukanya.
Namun menurut saksi, Wakapolresta tidak mengetahui soal PIN PP SPM itu. PIN PP SPM itu diketahui terdakwa. Kasus ini terbongkar ketika ada audit dari Polda.
Menjawab pertanyaan JPU, saksi membenarkan semua uang masuk dan keluar harus sepengetahuan terdakwa.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada Saksi Sandi sebelum kemudian JPU beralih ke saksi lain.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan H Mahpudin SH MM MKn masih akan dilanjutkan, Kamis (18/12/2025), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: LVL

