Nidya : Ini Salah Satu Efek Domino

Target Pajak Daerah Capai 94,2 Persen, DPRD Kaltim Apresiasi

Berita Utama DPRD Politik
Nidya Listiyono, Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim. (foto : Adt)
Nidya Listiyono, Ketua Komisi 2 DPRD Kaltim. (foto : ij)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Nidya Listiyono, Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampaikan apresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim, terkait pencapaian realisasi target pajak kendaraan bermotor oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang mencapai Rp928 Milyar.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, DPRD memiliki tugas untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai wajib pajak yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati yang senantiasa hadir menjadi narasumber yang justru men-trigger, menyebarluaskan informasi bahwa membayar pajak itu mudah, dan bahkan ada pemberian reward kepada wajib pajak yang rajin membayar.

“Ini salah satu efek domino yang kemudian pendapatan kita di daerah naik,” ujarnya, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :

Menurut Ismiati, self reward yang Bapenda Kaltim berikan itu terlebih dahulu melihat bagaimana realisasi ketaatan masyarakat membayar pajak setiap tahunnya.

“Kita tahu kemarin masa pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap daya beli masyarakat, dan hal lainnya. Tapi itulah sebabnya kita tetap mendorong melalui moment ini dalam rangka untuk mendorong masyarakat lebih taat lagi membayar pajak kendaraan,” sebut Ismiati.

Iapun menyebutkan, target realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di 2022 ini telah mencapai 80,32 persen, atau sekitar Rp928 Milyar. Kemudian untuk pajak balik nama sekitar Rp1 triliun 50 miliar, setara 88,44 persen.

“Secara umum pajak daerah sampai sekarang sudah 92,4 persen, bagus realisasinya,” jelas Ismiati.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat, lanjut Ismiati, namun untuk mempersingkat waktu dan tenaga masyarakat bisa langsung bertransaksi melalui dompet digital seperti Tokopedia, Gojek, Link Aja, Indomaret dan sebagainya.

“Sampai sekarang ini penerimaan di channel-channel itu totalnya hampir Rp90 Milyar, khusus melalui online. Dari pada masing-masing aplikasi, telah ada petunjuknya yang mudah dimengerti. Sehingga masyarakat tidak kesulitan mengaksesnya.” pungkasnya. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Ij/Lukman/Adv. DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *