MOMENTUM CAR FREE DAY DIMAMFAATKAN KEGIATAN DISEMINASI INFORMASI

Hadang Laju Penyalahgunaan Narkoba, BNNP Kaltim Gelar Aksi

Berita Utama BNN
Za, satu di antara sekian banyak warga Samarinda yang tertangkap akibat terlibat dalam peredaran Narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti Sabu lebih dari 1 Kg. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Upaya pemerintah untuk menekan laju peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dilakukan dengan berbagai cara, selain dengan penindakan juga dilakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya Narkoba.

Seperti yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim). Menjelang pergantian tahun, BNNP Kaltim kembali turun ke lapangan menggelar aksi sosialisasi bahaya Narkoba, menyasar pengunjung yang mengisi waktu luangnya dengan berolahraga di pagi hari, Minggu (16/12/2018).

Kegiatan yang bertajuk Diseminasi Informasi Melalui  Car Free Day di Gor Madya Sempaja Samarinda, dihadiri Kepala Seksi Pencegahan Rosna Elviani dan staf P2M BNNP Kalimantan Timur.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan generasi muda, agar dapat terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” kata Rosna kepada HUKUMKriminal.Net di sela-sela kegiatan.

Kegiatan inipun mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat, hal itu ditandai dengan antusiasme masyarakat dalam mengikuti games edukasi. Selain itu Tim P2M BNNP Kaltim juga membagikan Stiker Stop Narkoba.

Dari data BNN, saat ini Kaltim menduduki posisi ketiga secara nasional sebagai Provinsi dengan tingkat penyalahgunaan Narkoba tertinggi seluruh Indonesia. Sedangkan Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur menduduki peringkat pertama sebagai Kabupaten/Kota dengan penyalahgunaan Narkoba terbesar di Kalimantan Timur. (HK.net)

Penulis : Lukman