POLISI TEMUKAN NARKOBA SAAT DIGELEDAH
Dibekuk di Sebuah Bengkel, Seorang Pemuda Terancam Penjara
HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto kembali membeberkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) jenis Sabu, Senin (22/10/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.
Seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Mi (20) warga Jalan Terong Pipit 8, Blok C, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, ditangkap di Jalan Terong Pipit 6, Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara.
Dari tersangka anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa 23 poket Sabu seberat 6,97 Gram/Brutto, 2 bendel Plastik, 2 Sendok penakar, Uang tunai Rp1 Juta, 1 kotak Rokok Sampoerna, 1 kotak Lampu motor, 1 plastik klip besar, 1 Timbangan digital, 2 Tas, dan 1 unit Hp Samsung.
“Anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan saudara Mi di sebuah Bengkel. Hasil geledah ditemukan 23 poket Sabu berat 6,97 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.
Kini tersangka Mi telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (HK.net)
Penulis : Lukman